Senin, 12 September 2011

Manfaat Pasar Modal Bagi Emiten Dan Investor serta Peranan Dan Kewajiban Konsultan Hukum Pasar Modal

Manfaat Pasar Modal Bagi Emiten Dan Investor serta Peranan Dan Kewajiban Konsultan Hukum Pasar Modal

A.    Sekilas Pasar Modal
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.
Ini merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, ia memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Di Indonesia, terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
-       Badan Pengawas Pasar Modal
-       Bursa efek
-       Perusahaan efek
-       Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
-       Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena menjalankan dua fungsi, yaitu:
a.     Sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain
b.    Menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Mesti demikian, kita sering mendengarIndeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah di level rendah. Hampir setiap saat kita membaca surat kabar, melihat berita televisi tak lepas dari bagian yang sangat penting dalam kehidupan kita sehari-hari, terutama yang selalu menayangkan perkembangan pasar modal(terutama IHSG).
Akhir-akhir ini, pasar modal menjadi isu penting dalam perjalanan ekonomi kita. Kita dapat melihat negara China, hampir sebagian besar penduduknya ikut terlibat dalanm perdagangan saham, bahkan para petani di sana ikut jual beli saham. Akan tetapi, ditengah hiruk pikuknya pemberitaan, banyak masyarakat kita yang belum tahu tentang hal tersebut.
Mempunyai banyak fungsi, secara makro ekonomi sebagai sarana pemerataan pendapatan. Masyarakat dapat menikmati keuntungan dari perusahaan walaupun mereka bukan pendiri atau pengelola, yaitu dengan membeli saham perusahaan tersebut. Sehingga keuntungan perusahaan dapat dinikmati masyarakat umum dengan bantuan pasar modal.
Bagi perusahaan, pasar modal juga memberikan keuntungan besar, yaitu untuk mengembangkan usahanya (ekspansi) dengan menggunakan dana dari hasil penjualan saham di pasar ini tanpa harus hutang ke Bank yang bunganya cukup besar, dengan syarat yang rumit. Pasar ini juga sebagai Leading Indicator perekonomian suatu negara, jika kondisinya baik atau berkembang, maka ekonomi suatu negara tersebut juga akan baik (tidak berlaku mutlak).
B.    Manfaat Pasar Modal
1.    Bagi emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
a.    jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar.
b.    dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai.
c.    tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan.
d.    solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan.
e.    ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil.

2.    Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
a.    nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi.Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain.
b.    memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi.
c.    dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi resiko.
C.   Konsultan Hukum Pasar Modal
Untuk beroperasinya suatu pasar modal diperlukan adanya peran serta aktif dan kerja sama dari pelaku pasar modal. Mulai dari emiten, Reksa Rana, pemodal, Biro Administrasi Efek, Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, Penjamin, Wakil Penjamin, Pialang dan Wakil Pialang, Wali Amanat, Manajer Investasi dan Penasihat Investasi, Penyimpan Harta, Penanggung, Notaris, Konsultan Hukum, Penilai dan Akuntan Publik.
Emiten selaku perusahaan yang akan go public akan mendapatkan tambahan dana dengan menjual saham milik perusahaannya di Bursa Efek.
Untuk go public, perusahaan yang akan go public tersebut harus menyertakan pendapat hukum (legal opinion) dari suatu kantor/konsultan hukum pasar modal yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
BAPEPAM Departemen Keuangan selaku wakil pemerintah membantu pelaksanaan operasi pasar modal dalam bentuk dikeluarkannya berbagai peraturan-perundang-undangan mulai dari Undang-Undang sampai dengan Surat Edaran atau Surat Keputusan Kepala BAPEPAM.
Konsultan hukum sebagai salah satu pelaku pasar modal yang dalam hal ini selaku profesi penunjang pasar modal dari sudut yuridis formil dan materil. Adapun bentuk tugas dan bantuan dari konsultan hukum adalah dalam hal pembuatan legal auditing dan legal opinion. Hal ini semakin jelas dan nyata dari data yang diperoleh melalui studi peraturan perundang-undangan dan penelitian di lapangan.

Melalui studi peraturan perundang-undangan dan penelitian lapangan telah terbukti kedua hipotesis dalam penelitian ini yaitu :
1.    Dengan adanya konsultan hukum maka proses perusahaan yang akan go public menjadi reliabel keberadaannya sehingga tidak merugikan masyarakat luas.
2.    Peranan konsultan hukum dapat mempengaruhi proses perusahaan go public dalam arti mampu mengatasi masalah yang di hadapi selama berlangsungnya proses tersebut.
Dengan demikian tugas pokok konsultan hukum adalah meneliti dan memeriksa situasi dan kondisi emiten dari sudut hukum dan mengecek keabsahan pemilikan atau harta milik emiten. Keberadaan konsultan hukum pasar modal dalam proses go public dijamin oleh peraturan perundangan yaitu Keputusan Menteri Keuangan dan dalam menjalankan tugasnya konsultan hukum sering menghadapi kesulitan dalam bidang administrasi dan psikologis. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut di atas maka perlu terus ditegakkan peraturan perundangan yang sudah ada dan perlu pula ditingkatkan kerja sama yang baik antar pelaku pasar modal.

Kewajiban Konsultan hukum Pasar Modal
Untuk dapat menjadi Konsultan pasar modal, maka pihak-pihak yang menyandang profesi Konsultan hukum haruslah mendaftarkan diri di Bapepam. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Jo. Pasal 56 PP No.: 45 Tahun 1995. Dalam rangka melaksanakan tugasnya di dalam kegiatan pasar modal, maka setiap Konsultan hukum pasar modal wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.    Adanya kewajiban untuk mentaati kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh asosiasi profesi masing-masing, sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 66 UU No. 8 Tahun 1995. Kode etik dan standar profesi ini dimaksudkan sebagai suatu standar pemenuhan kualitas minimal jasa yang diberikan kepada kliennya, dan merupakan suatu kewajiban bagi setiap Profesi Penunjang Pasar Modal untuk mentaatinya. Berkenaan dengan hal tersebut, konsultan hukum terwadahi dalam asosiasi profesinya yang disebut HKPM. Pada umumnya standar profesi penunjang pasar modal memiliki tiga unsur utama yaitu:
-       Adanya integritas, yaitu yang bersangkutan menjalankan usahanya dengan integritas yang tinggi;
-       Adanya keharusan bersikap hati-hati dan teliti, serta memiliki tanggung jawab penuh sesuai dengan keahliannya (duty skill of care);
-       Memegang prinsip know your costumer atau mengetahui latar belakang klien atau nasabahnya yang berinvestasi. Dengan demikian kode etik standart profesi dari konsultan hukum, dan setiap Profesi Penunjang Pasar Modal, harus dijaga seketat mungkin di dalam kegiatan pasar modal. Hal tersebut dimaksudkan agar supaya tidak pernah terjadi kompromi atau kolusi antara konsultan hukum pasar modal dengan emiten, yang sebenarnya menjadi sumber pendapatan dari konsultan hukum pasar modal tersebut dan diharapkan jangan terjadi adanya laporan dari konsultan hukum pasar modal tersebut yang sepertinya direkayasa untuk memenuhi selera emiten, misalnya adanya pendapat hukum (legal opinion) yang tidak berdasarkan pada data atau fakta yang telah diungkapkan dalam pemeriksaan hukum (legal audit).
2.    Adanya kewajiban untuk memberikan pendapat dan penilaian yang independen, sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 67 UU No. 8 Tahun 1995. Hal tersebut dimaksdukan agar supaya pendapat dan penilaian yang diberikan oleh Konsultan hukum Pasar Modal dilakukan secara profesional dan bebas dari pengaruh pihak yang memberikan tugas, sehingga pendapat atau penilaian yang diberian obyketif dan wajar, serta harus menghindari benturan kepentingan (conflict of inferest), yang mempengaruhi kebebasan dan independen. Hal tersebut berakibat adanya larangan bagi konsultan hukum pasar modal, antara lain memberikan jasa-jasa bagi emiten yang terafiliasi, membuat perjanjian bagi kepentingan dalam efek atau bagian dari laba emiten. Adapun yang dimaksudkan dengan pihak terafiliasi menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 1995 adalah:
-       hubungan keluarga karena perkawinan dan keterunan sampai derajat kedua.
-       hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
-       hubungan antara 2 (dua ) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris sama;
-       hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
-       hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak sama;
-       hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
3.    Adanya kewajiban dalam melakukan due diligence. Due diligence merupakan kewajiban mutlak bagi pihak yang berkepentingan, dalam hal ini Konsultan hukum pasar modal, untuk memverifikasikan keakuratan dari prinsip keterbukaan yang berhubungan dengan sekuritas perusahaan dan merupakan standar untuk penyelidikan dan penelitian yang merupakan bagian dari proses go public. Dengan demikian due diligence dapat dimaknakan sebagai suatu penelitian yang mendalam, yang dilakukan oleh Konsultan hukum pasar modal dalam proses penawaran umum oleh Emiten. Tujuan utama adanya kewajiban due diligence ini adalah:
-       untuk memastikan bahwa perusahaan itu telah lulus dan telah memenuhi persyaratan untuk dapat menawarkan efeknya;
-       merupakan persiapan untuk melakukan pembelaan diri bagi setiap setiap profesi penunjang pasar modal apabila terjadi tuntutan atau gugatan dari pihak-pihak yang dirugikan dalam rangka penawaran umum efek tersebut.
Hal ini sejalan dengan ketentuan di dalam penjelasan Pasal 80 UU No. 8 Tahun 1995, yang menentukan diantaranya sebagai berikut:
 Profesi penunjang pasar modal tidak dapat dituntut ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh pemodal apabila … telah melakukan langkah-langkah konkrit yang diperlukan untuk memastikan kebenaran dari pernyataan atau keterangan yang diungkapkan dalam Pernyataan Pendaftaran.”
Selanjutnya dalam rangka pelaksaan due diligence tersebut, hal-hal pokok yang menjadi perhatian Konsultan hukum pasar modal dapat diperinci sebagai berikut :
-       Konsultan hukum wajib untuk meneliti keabsahan dokumen-dokumen penting perusahaan, seperti izii-izin dari lembaga pemerintah, sertifikat tanah dan bangunan, lisensi-lisensi serta lingkungan hidup;
-       Konsultan hukum wajib untuk meneliti keabsahan Akta Pendirian berserta perubahan-perubahannya, untuk memastikan tidak ada perubahan yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan, seperti pengendalian perusahaan, tata cara pemilikan organ perseroan;
-       Konsultan hukum wajib untuk meneliti Anggaran Dasar perusahaan berserta perubahan-perubahan, untuk memastikan tidak ada ketentuan dalam pasal-pasalnya yang akan membawa akibat yang kurang baik bagui proses penawaran umum efek perusahaan;
-       Konsultan hukum wajib untuk meneliti catatan-catatan/risalah rapat (RUPS/direksi, untuk dapat mengetahui keputusan rapat dan segala hal yang terjadi sewaktu rapat tersebut berlangsung;
-       Konsultan hukum wajib untuk meneliti Perjanjian hutang untuk memastikan adanya tidak adanya perjanjian yang berakibat tidak baik terhadap hukum dimasa yang akan datang;
-       Konsultan hukum wajib untuk meneliti Kontrak-kontrak dengan pemasok, untuk menjamin tidak ada kontrak-kontrak yang disembunyikan yang akan berakibat merugikan perusahaan dimasa yang akan datang;
-       Konsultan hukum wajib untuk meneliti Proses hukum yang sedang berjalan dan mungkin akan terjadi, yang dapat mengancam kelancaran bisnis perusahaan.

Peranan Konsultan Hukum Pasar Modal
Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan hukum pasar modal mempunyai peranan sebagai berikut:
a.    Membantu membereskan segala aspek hukum suatu perusahaan yang akan go publik, dengan jalan memberikan nasehat dan pendapat yang diperlukan oleh emiten, juga pendapatnya tentang emiten sendiri yang dimuat dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka emisi. Hal tersebut diwujudkan dengan pembuatan legal audit (pemeriksaan hukum) dan legal opinion (pendapat hukum). Legal audit dipakai oleh seorang Konsultan hukum pasar modal sebgai landasan untuk membuat legal opinion. Serta legal opinion ini wajib dimuat dalam prospektus yang dibuat oleh Emiten.
b.    Membenahi suatu perusahaan yang akan go publik, misalnya dengan melakukan restrukturisasi.
c.    Ikut mendampingi dan memberikan advise hukum pada kliennya, yang diduga melakukan pelanggaran hukum
d.    Ikut membantu profesi lain yang terlibat dalam kegiatan pasar modal untuk menangani masalah-masalah hukum, seperti membantu notaris, akuntan, underwriter dalam pembuatan kontrak-kontrak
e.     Merupakan mitra pemerintah, dalam hal ini Bapepam untuk memecahkan berbagai peraturan hukum pasar modal

Pelaksanaan Gadai di Perum Pegadaian


PELAKSANAAN GADAI DI PERUM PEGADAIAN

1.    Pendahuluan
Pada hari Jumat tepatnya tanggal 10 Desember 2010 kami mengunjungi Perum Pegadaian UPC BIAK Jakarta Barat untuk mengetahui bagaimana tata cara praktek menggadaikan barang di Perum Pegadaian.  Apabila dilihat dari fungsi dan kegiatan usahanya, pegadain merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang fokus kegiatannya adalah memberikan pembiayaan. Ada dua hal yang membuat pegadain menjadi suatu bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank. Pertama, transaksi pembiayaan yang diberikan oleh pegadaian mirip dengan pinjaman melalui kredit bank, namun diatur secara terpisah atas dasar hukum gadai dan bukan dengan peraturan mengenai pinjam meminjam biasa.Kedua, usaha pegadain di Indonesia secara legal dimonopoli oleh satu badan usaha saja, yaitu Perum Pegadaian. Secara umum, tujuan ideal Perum Pegadaian adalah penyediaan dana dengan prosedur yang sederhana kepada masyarakat luas terutana kalangan menengah ke bawah untuk berbagai tujuan, seperti komsumsi produksi dan lain sebaganya. Keberadan Perum Pegadaian juga diharapkan dapat menekan menculnya lembaga keuangan non formal yang cenderung merugikan masyarakat seperti praktik ijon, pegadaian gelap, bank gelap, rentenir, dan lain-lain.

2.    Sekilas Mengenai Perum Pegadaian
VISI :
PADA TAHUN 2013 PEGADAIAN MENJADI "CHAMPION" DALAM PEMBIAYAAN MIKRO DAN KECIL BERBASIS GADAI DAN FIDUCIA BAGI MASYARAKAT MENENGAH KE BAWAH.


MISI:
1. Membantu program pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya golongan menengah ke bawah dengan memberikan solusi keuangan yang terbaik melalui penyaluran pinjaman skala mikro, kecil dan menengah atas dasar hukum gadai dan fidusia.

2. Memberikan manfaat kepada pemangku kepentingan dan melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten.

3. Melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya.


Perjalanan Misi Perusahaan Perum Pegadaian :

Misi Perum Pegadaian sebagai suatu lembaga yang ikut meningkatkan perekonomian dengan cara memberikan uang pinjaman berdasarkan hukum gadai kepada masyarakat kecil, agar terhindar dari praktek pinjaman uang dengan bunga yang tidak wajar ditegaskan dalam keputusan Menteri Keuangan No. Kep-39/MK/6/1/1971 tanggal 20 Januari 1970 dengan tugas pokok sebagai berikut:

1. Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada : Para petani, nelayan, pedagang kecil, industri kecil, yang bersifat produktif Kaum buruh / pegawai negeri yang ekonomi lemah dan bersifat konsumtif
2. Ikut serta mencegah adanya pemberian pinjaman yang tidak wajar, ijon, pegadaian gelap, dan praktek riba lainnya.

3. Disamping menyalurkan kredit, maupun usaha-usaha lainnya yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan mayarakat.

4. Membina pola perkreditan supaya benar-benar terarah dan bermanfaat dan bila perlu memperluas daerah operasinya.Dengan seiring perubahan status perusahaan dari Perjan menjadi Perum pernyataan misi perusahaan dirumuskan kembali dengan pertimbangan jangan sampai misi perusahaan itu justru membatasi ruang gerak perusahaan dan sasaran pasar tidak hanya masyarakat kecil dan golongan menengah saja maka terciptalah misi perusahaan Perum Pegadaian yaitu “ ikut membantu program pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah melalui kegiatan utama berupa penyaluran kredit gadai dan melakukan usaha lain yang menguntungkan”.
Bertolak dari misi Pegadaian tersebut dapat dikatakan bahwa sebenarnya Pegadaian adalah sebuah lembaga dibidang keuangan yang mempunyai visi dan misi bagaimana masyarakat mendapat perlakuan dan kesempatan yang adil dalam perekonomian.

Produk Dan Layanan di Perum Pegadaian:
a.    KREDIT CEPAT AMAN (KCA)
Kredit KCA adalah pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, aman dan cepat. Dengan usaha ini, Pemerintah melindungi rakyat kecil yang tidak memiliki akses kedalam perbankan.
Dengan demikian, kalangan tersebut terhindar dari praktek pemberian uang pinjaman yang tidak wajar. Pemberian kredit jangka pendek dengan pemberian pinjaman mulai dari Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 200.000.000,-. Jaminannya berupa benda bergerak, baik berupa barang perhiasan emas dan berlian, elektronik, kendaraan maupun alat rumah tangga lainnya. Jangka waktu kredit maksimum 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara hanya membayar sewa modal dan biaya administrasinya saja.
b.    KREASI (KREDIT ANGSURAN SISTEM FIDUSIA)
Membantu mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) serta menyejahterakan masyarakat merupakan suatu misi yang diemban Pegadaian sebagai sebuah BUMN.
Pegadaian selalu berusaha membantu perkembangan usaha produktif, terutama bagi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah melalui pemberian berbagai fasilitas kredit yang cepat, mudah dan murah.
Salah satu bentuk fasilitas pinjaman yang dapat diperoleh para pengusaha UMKM adalah kredit KREASI.
KREASI adalah kredit dengan sistem FIDUSIA, yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya.
- Prosedur pengajuannya sederhana, mudah dan cepat.
- Dalam tempo 3 hari kredit sudah bisa cair.
- KREASI dapat diperoleh di kantor cabang diseluruh Indonesia.
- Jangka waktu pinjaman fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, atau pun 36 bulan.
- Sewa Modal (bunga pinjaman) relatif murah, hanya 0.9% per bulan, flat.
- Agunan BPKB kendaraan bermotor (mobil plat kuning / hitam, serta sepeda motor) sehingga kendaraan dapat tetap dipergunakan untuk mendukung operasional usaha.
- Pelunasan kredit dilakukan dengan angsuran tetap setiap bulan.
- Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon untuk sewa modal.

PERSYARATAN :
1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
2. Menyerahkan dokumen usaha yang sah
3. Usaha telah berjalan minimal 1(satu) tahun
4. Menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB asli, fotokopi STNK, dan faktur pembelian)
5. Memenuhi kriteria kelayakan usaha

PROSEDUR PEMBERIAN KREASI :
1. Nasabah mengisi formulir aplikasi Kredit KREASI.
2. Nasabah menyerahkan dokumen-dokumen usaha, agunan dan persyaratan lainnya.
3. Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen yang diserahkan.
4. Petugas melakukan survey ke tempat usaha untuk menganalisis kelayakan usaha serta menaksir agunan.
5. Nasabah bersama istri / suami menandatangani surat perjanjian kredit
6. Pencairan kredit.
 
c.    KREDIT ANGSURAN SISTEM GADAI (KRASIDA)
   KRASIDA merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha Mikro dan Kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai dengan pengembalian pinjaman dilakukan melalui mekanisme angsuran.
Keungulan :
• Proses mudah dan pengajuan kredit Anda sudah bisa cair dalam waktu yang relatif cepat
• Fleksibel dalam menentukan jangka waktu pinjaman, mulai dari 12 bulan, 24 bulan, ataupun 36 bulan

• Sewa modal yang relatif murah hanya 0.9% per bulan Flat atau 11.8% per tahun *)

• Agunan perhiasan hanya emas

• Pinjaman bisa mencapai 95% dari nilai taksiran agunan

• Pelunasan kredit dilakukan dengan cara mengangsur setiap bulan dengan jumlah angsuran tetap

• Didukung oleh staf yang berpengalaman serta ramah dan santun dalam memberikan pelayanan

• Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon sewa modal
 
Persyaratan :
1. Membawa agunan berupa perhiasan emas

2. Fotocopy Identitas Diri (KTP dan KK)

3. Fotocopy Surat Ijin Usaha atau surat keterangan domisili usaha dari Lurah/Kades
 
Prosedur Pemberian Kredit :
1. Nasabah mengisi formulir aplikasi kredit KRASIDA

2. Nasabah menyerahkan dokumen-dokumen usaha, perhiasan emas, serta persyaratan lainnya

3. Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang diserahkan

4. Petugas Pegadaian menaksir agunan yang diserahkan

5. Bersama Suami/Istri untuk menandatangani surat perjanjian kredit

6. Pencairan kredit
 

3.    Pelaksanaan Gadai Barang Di Perum Pegadaian
Mekanisme dan serangkaian hal yang dilakukan:
a.    Debitur  harus  membawa:
-       Barang
-       Identitas diri ( SIM / KTP ) dan fotocopynya
-       Kartu Nasabah ( jika ada )
b.    Debitur datang ke Perum Pegadaian yang buka pada pukul 08.00 – 14.30 (disarankan untuk datang lebih awal karena pada rentang waktu jam 12.00 – 13.00 biasa jam makan siang/ istirahat, dan untuk menghindari antri bila ramai)
c.    Selanjutnya Petugas Perum Pegadaian akan menanyakan apakah debitur sudah terdaftar sebagai anggota nasabah dengan bukti adanya kartu nasabah atau tidak, bila tidak ada maka debitur harus mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan kartu nasabah.
d.    Untuk satu transaksi menggunakan satu barang sebagai jaminan atau lebih.
e.    Lalu kemudian barang yang ingin digadaikan dikelompokkan dan didata mengenai:
-       Jenis Barang
-       Merek
-       Tipe
-       Tanggal Pembelian Barang
-       Tanggal Tebus
-       Keterangan Mengenai Barang tsb.
f.     Selanjutnya Petugas Pegadaian akan menyerahkan barang tersebut pada bagian Penaksiran harga. Perlu diketahui Perum Pegadaian mempunyai informasi lengkap dan data- data mengenai harga barang untuk keperluan penaksiran harga barang.
g.    Setelah proses penafsiran harga selesai maka Petugas akan menentukan jumlah pinjaman yang dapat diberikan kepada debitur.

4.    Proses Kredit
Bawa Barang, Identitas diri (KTP/SIM) dan Fotocopyannya, Kartu Nasabah (bila ada)
 
 


                                                                                               





Isi formulir ( Formulir Permintaan Kredit)
 





Serahkan ke Loket Penaksir
 





Tunggu max 15 menit dan ambil uang di kasir
 





Hitung Uang Sebelum Meninggalkan Loket
 





Ingatlah tanggal jatuh tempo barang anda dan bisa diperpanjang
 





Memperpanjang cukup membayar Sewa Modal dan administrasi
 
 























5.    Proses Menebus


Rounded Rectangle: Serahkan Surat Gadai (SBK) dan Identitas diri ke Kasir
 












Rounded Rectangle: Bayarlah sesuai dengan bukti penebusan


 







                                                                                                                                             

6.      Proses Menebus Tidak Atas Nama Sendiri
      Perlu diketahui bahwa apabila ingin menebus barang tetapi tidak atas nama sendiri juga dapat dilayani apabila menyertakan:
a.    Surat kuasa yang ditandatangani kedua belah pihak
b.    Identitas diri ( KTP/ SIM) kedua belah pihak
c.    Menandatangani pengalihan hak (yang ada dibelakang surat gadai)

7.    Surat Gadai Hilang
     Apabila surat bukti kredit hilang, debitur tetap dapat menebus barang, asalkan melalui proses sebagai berikut :
a.    Lapor ke Petugas di Pegadaian Setempat agar barang di blokir
b.    Ambil surat pengantar untuk minta keterangan kehilangan ke kantor polisi
c.    Fotocopy ktp 2 lembar
d.    Contoh Surat Bukti Kredit:
















8.    Laporan Gadai
Pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2010, kelompok kami mengunjungi Perum Pegadaian UPC Biak Jakarta Barat untuk menggadaikan sebuah Cincin Emas. KTP, kemudian mengisi dokumen seperti fotocopy KTP, dan tidak lupa membawa barang yang hendak digadaikan, lalu kami mengisi  Formulir Permintaan Kredit ( FMK).
Selanjutnya kami melakukan perjanjian berupa kesanggupan yang menimbulkan hak dan kewajiban dimana kreditur untuk meminjamkan sejumlah uang kepada debitur dan kesanggupan debitut untuk menyerahkan Cincin emas sebagai jaminan gadai.
Perlu diketahui, dalam meminjamkan sejumlah uang dari kreditur kepada debitur itu besarnya dilihat dari nilai taksiran cincin emas yaitu Rp 643.000,00 dan kami meminjam Rp 590.000,00
Selanjutnya kami menyerahkan cincin emas dan pada saat yang bersamaan kreditur menyerahkan sejumlah uang . Pada tahapan ini, terdapat Surat Bukti Kredit (ada di lampiran) yang menandakan bahwa gadai telah terjadi, dalam SBK berisi nama dan alamat pemberi gadai, identitas lainnya, dan mengenai informasi barang yang digadaikan berupa nilai taksiran dan nominal pinjaman.

9.    Laporan Mengenai Penebusan Barang Gadai
Dalam hal penebusan barang gadai, ada beberapa hal yang perlu diketahui yaitu:
a.     Besaran tarif sewa modalnya 1% per 300 hari dan maksimal 10% per 400 hari.
b.    Sewa modal dihitung sejak tanggal kredit sampai dengan tanggal pelunasan, hasilnya dibulatkan keatas dengan kelipatan Rp 100,00
c.    Jangka waktu kredit maksimal 120 hari atau setara 4 bulan. Kredit dapat dilunasi atau diperbaharui sampai dengan tanggal jatuh tempo. Transaksi pelunasan/ pembaharuan kredit hanya bisa dilakukan di cabang tempat kredit dicairkan.
d.    Transakti pada surat bukti kredit ini dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 6000,00
e.    Jika sampai dengan tanggal jatuh tempo pinjaman tidak dilunasi atau diperbaharui, maka barang jaminan akan dilelang tanggal 12 April 2011 jam 10.00 WIB.
f.     Permintaan penundaan lelang dapat dilayani sebelum jatuh tempo dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Penundaan lelang dikenakan biaya sesuai ketentuan di Pegadaian.
g.    Mintalah bukti setiap melakukan traksaksi pembayaran
h.    Jika SBK hilang, maka harus segera melaporkan pada petugas.
Dalam penebusan barang juga ada syarat yang harus kita penuhi, seperti fotocopy KTP/SIM serta membawa Surat Gadai.