Manfaat Pasar Modal Bagi Emiten Dan Investor serta Peranan Dan Kewajiban Konsultan Hukum Pasar Modal
A. Sekilas Pasar Modal
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.
Ini merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, ia memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
- Badan Pengawas Pasar Modal
- Bursa efek
- Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena menjalankan dua fungsi, yaitu:
a. Sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain
b. Menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Mesti demikian, kita sering mendengarIndeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah di level rendah. Hampir setiap saat kita membaca surat kabar, melihat berita televisi tak lepas dari bagian yang sangat penting dalam kehidupan kita sehari-hari, terutama yang selalu menayangkan perkembangan pasar modal(terutama IHSG).
Akhir-akhir ini, pasar modal menjadi isu penting dalam perjalanan ekonomi kita. Kita dapat melihat negara China, hampir sebagian besar penduduknya ikut terlibat dalanm perdagangan saham, bahkan para petani di sana ikut jual beli saham. Akan tetapi, ditengah hiruk pikuknya pemberitaan, banyak masyarakat kita yang belum tahu tentang hal tersebut.
Mempunyai banyak fungsi, secara makro ekonomi sebagai sarana pemerataan pendapatan. Masyarakat dapat menikmati keuntungan dari perusahaan walaupun mereka bukan pendiri atau pengelola, yaitu dengan membeli saham perusahaan tersebut. Sehingga keuntungan perusahaan dapat dinikmati masyarakat umum dengan bantuan pasar modal.
Bagi perusahaan, pasar modal juga memberikan keuntungan besar, yaitu untuk mengembangkan usahanya (ekspansi) dengan menggunakan dana dari hasil penjualan saham di pasar ini tanpa harus hutang ke Bank yang bunganya cukup besar, dengan syarat yang rumit. Pasar ini juga sebagai Leading Indicator perekonomian suatu negara, jika kondisinya baik atau berkembang, maka ekonomi suatu negara tersebut juga akan baik (tidak berlaku mutlak).
B. Manfaat Pasar Modal
1. Bagi emiten
a. jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar.
b. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai.
e. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil.
a. nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi.Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain.
b. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi.
C. Konsultan Hukum Pasar Modal
Untuk beroperasinya suatu pasar modal diperlukan adanya peran serta aktif dan kerja sama dari pelaku pasar modal. Mulai dari emiten, Reksa Rana, pemodal, Biro Administrasi Efek, Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, Penjamin, Wakil Penjamin, Pialang dan Wakil Pialang, Wali Amanat, Manajer Investasi dan Penasihat Investasi, Penyimpan Harta, Penanggung, Notaris, Konsultan Hukum, Penilai dan Akuntan Publik.
Emiten selaku perusahaan yang akan go public akan mendapatkan tambahan dana dengan menjual saham milik perusahaannya di Bursa Efek.
Untuk go public, perusahaan yang akan go public tersebut harus menyertakan pendapat hukum (legal opinion) dari suatu kantor/konsultan hukum pasar modal yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
Untuk go public, perusahaan yang akan go public tersebut harus menyertakan pendapat hukum (legal opinion) dari suatu kantor/konsultan hukum pasar modal yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
BAPEPAM Departemen Keuangan selaku wakil pemerintah membantu pelaksanaan operasi pasar modal dalam bentuk dikeluarkannya berbagai peraturan-perundang-undangan mulai dari Undang-Undang sampai dengan Surat Edaran atau Surat Keputusan Kepala BAPEPAM.
Konsultan hukum sebagai salah satu pelaku pasar modal yang dalam hal ini selaku profesi penunjang pasar modal dari sudut yuridis formil dan materil. Adapun bentuk tugas dan bantuan dari konsultan hukum adalah dalam hal pembuatan legal auditing dan legal opinion. Hal ini semakin jelas dan nyata dari data yang diperoleh melalui studi peraturan perundang-undangan dan penelitian di lapangan.
Melalui studi peraturan perundang-undangan dan penelitian lapangan telah terbukti kedua hipotesis dalam penelitian ini yaitu :
1. Dengan adanya konsultan hukum maka proses perusahaan yang akan go public menjadi reliabel keberadaannya sehingga tidak merugikan masyarakat luas.
2. Peranan konsultan hukum dapat mempengaruhi proses perusahaan go public dalam arti mampu mengatasi masalah yang di hadapi selama berlangsungnya proses tersebut.
Dengan demikian tugas pokok konsultan hukum adalah meneliti dan memeriksa situasi dan kondisi emiten dari sudut hukum dan mengecek keabsahan pemilikan atau harta milik emiten. Keberadaan konsultan hukum pasar modal dalam proses go public dijamin oleh peraturan perundangan yaitu Keputusan Menteri Keuangan dan dalam menjalankan tugasnya konsultan hukum sering menghadapi kesulitan dalam bidang administrasi dan psikologis. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut di atas maka perlu terus ditegakkan peraturan perundangan yang sudah ada dan perlu pula ditingkatkan kerja sama yang baik antar pelaku pasar modal.
Kewajiban Konsultan hukum Pasar Modal
Untuk dapat menjadi Konsultan pasar modal, maka pihak-pihak yang menyandang profesi Konsultan hukum haruslah mendaftarkan diri di Bapepam. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Jo. Pasal 56 PP No.: 45 Tahun 1995. Dalam rangka melaksanakan tugasnya di dalam kegiatan pasar modal, maka setiap Konsultan hukum pasar modal wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Adanya kewajiban untuk mentaati kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh asosiasi profesi masing-masing, sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 66 UU No. 8 Tahun 1995. Kode etik dan standar profesi ini dimaksudkan sebagai suatu standar pemenuhan kualitas minimal jasa yang diberikan kepada kliennya, dan merupakan suatu kewajiban bagi setiap Profesi Penunjang Pasar Modal untuk mentaatinya. Berkenaan dengan hal tersebut, konsultan hukum terwadahi dalam asosiasi profesinya yang disebut HKPM. Pada umumnya standar profesi penunjang pasar modal memiliki tiga unsur utama yaitu:
- Adanya integritas, yaitu yang bersangkutan menjalankan usahanya dengan integritas yang tinggi;
- Adanya keharusan bersikap hati-hati dan teliti, serta memiliki tanggung jawab penuh sesuai dengan keahliannya (duty skill of care);
- Memegang prinsip know your costumer atau mengetahui latar belakang klien atau nasabahnya yang berinvestasi. Dengan demikian kode etik standart profesi dari konsultan hukum, dan setiap Profesi Penunjang Pasar Modal, harus dijaga seketat mungkin di dalam kegiatan pasar modal. Hal tersebut dimaksudkan agar supaya tidak pernah terjadi kompromi atau kolusi antara konsultan hukum pasar modal dengan emiten, yang sebenarnya menjadi sumber pendapatan dari konsultan hukum pasar modal tersebut dan diharapkan jangan terjadi adanya laporan dari konsultan hukum pasar modal tersebut yang sepertinya direkayasa untuk memenuhi selera emiten, misalnya adanya pendapat hukum (legal opinion) yang tidak berdasarkan pada data atau fakta yang telah diungkapkan dalam pemeriksaan hukum (legal audit).
2. Adanya kewajiban untuk memberikan pendapat dan penilaian yang independen, sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 67 UU No. 8 Tahun 1995. Hal tersebut dimaksdukan agar supaya pendapat dan penilaian yang diberikan oleh Konsultan hukum Pasar Modal dilakukan secara profesional dan bebas dari pengaruh pihak yang memberikan tugas, sehingga pendapat atau penilaian yang diberian obyketif dan wajar, serta harus menghindari benturan kepentingan (conflict of inferest), yang mempengaruhi kebebasan dan independen. Hal tersebut berakibat adanya larangan bagi konsultan hukum pasar modal, antara lain memberikan jasa-jasa bagi emiten yang terafiliasi, membuat perjanjian bagi kepentingan dalam efek atau bagian dari laba emiten. Adapun yang dimaksudkan dengan pihak terafiliasi menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 1995 adalah:
- hubungan keluarga karena perkawinan dan keterunan sampai derajat kedua.
- hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
- hubungan antara 2 (dua ) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris sama;
- hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
- hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak sama;
- hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
3. Adanya kewajiban dalam melakukan due diligence. Due diligence merupakan kewajiban mutlak bagi pihak yang berkepentingan, dalam hal ini Konsultan hukum pasar modal, untuk memverifikasikan keakuratan dari prinsip keterbukaan yang berhubungan dengan sekuritas perusahaan dan merupakan standar untuk penyelidikan dan penelitian yang merupakan bagian dari proses go public. Dengan demikian due diligence dapat dimaknakan sebagai suatu penelitian yang mendalam, yang dilakukan oleh Konsultan hukum pasar modal dalam proses penawaran umum oleh Emiten. Tujuan utama adanya kewajiban due diligence ini adalah:
- untuk memastikan bahwa perusahaan itu telah lulus dan telah memenuhi persyaratan untuk dapat menawarkan efeknya;
- merupakan persiapan untuk melakukan pembelaan diri bagi setiap setiap profesi penunjang pasar modal apabila terjadi tuntutan atau gugatan dari pihak-pihak yang dirugikan dalam rangka penawaran umum efek tersebut.
Hal ini sejalan dengan ketentuan di dalam penjelasan Pasal 80 UU No. 8 Tahun 1995, yang menentukan diantaranya sebagai berikut:
“Profesi penunjang pasar modal tidak dapat dituntut ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh pemodal apabila … telah melakukan langkah-langkah konkrit yang diperlukan untuk memastikan kebenaran dari pernyataan atau keterangan yang diungkapkan dalam Pernyataan Pendaftaran.”
Selanjutnya dalam rangka pelaksaan due diligence tersebut, hal-hal pokok yang menjadi perhatian Konsultan hukum pasar modal dapat diperinci sebagai berikut :
- Konsultan hukum wajib untuk meneliti keabsahan dokumen-dokumen penting perusahaan, seperti izii-izin dari lembaga pemerintah, sertifikat tanah dan bangunan, lisensi-lisensi serta lingkungan hidup;
- Konsultan hukum wajib untuk meneliti keabsahan Akta Pendirian berserta perubahan-perubahannya, untuk memastikan tidak ada perubahan yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan, seperti pengendalian perusahaan, tata cara pemilikan organ perseroan;
- Konsultan hukum wajib untuk meneliti Anggaran Dasar perusahaan berserta perubahan-perubahan, untuk memastikan tidak ada ketentuan dalam pasal-pasalnya yang akan membawa akibat yang kurang baik bagui proses penawaran umum efek perusahaan;
- Konsultan hukum wajib untuk meneliti catatan-catatan/risalah rapat (RUPS/direksi, untuk dapat mengetahui keputusan rapat dan segala hal yang terjadi sewaktu rapat tersebut berlangsung;
- Konsultan hukum wajib untuk meneliti Perjanjian hutang untuk memastikan adanya tidak adanya perjanjian yang berakibat tidak baik terhadap hukum dimasa yang akan datang;
- Konsultan hukum wajib untuk meneliti Kontrak-kontrak dengan pemasok, untuk menjamin tidak ada kontrak-kontrak yang disembunyikan yang akan berakibat merugikan perusahaan dimasa yang akan datang;
- Konsultan hukum wajib untuk meneliti Proses hukum yang sedang berjalan dan mungkin akan terjadi, yang dapat mengancam kelancaran bisnis perusahaan.
Peranan Konsultan Hukum Pasar Modal
Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan hukum pasar modal mempunyai peranan sebagai berikut:
a. Membantu membereskan segala aspek hukum suatu perusahaan yang akan go publik, dengan jalan memberikan nasehat dan pendapat yang diperlukan oleh emiten, juga pendapatnya tentang emiten sendiri yang dimuat dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka emisi. Hal tersebut diwujudkan dengan pembuatan legal audit (pemeriksaan hukum) dan legal opinion (pendapat hukum). Legal audit dipakai oleh seorang Konsultan hukum pasar modal sebgai landasan untuk membuat legal opinion. Serta legal opinion ini wajib dimuat dalam prospektus yang dibuat oleh Emiten.
b. Membenahi suatu perusahaan yang akan go publik, misalnya dengan melakukan restrukturisasi.
c. Ikut mendampingi dan memberikan advise hukum pada kliennya, yang diduga melakukan pelanggaran hukum
d. Ikut membantu profesi lain yang terlibat dalam kegiatan pasar modal untuk menangani masalah-masalah hukum, seperti membantu notaris, akuntan, underwriter dalam pembuatan kontrak-kontrak
e. Merupakan mitra pemerintah, dalam hal ini Bapepam untuk memecahkan berbagai peraturan hukum pasar modal