Senin, 12 September 2011

Pendirian Perseroan Terbatas


Pendirian Perseroan Terbatas

Latar Belakang
Pada prakteknya, di Indonesia, Perseroan Terbatas adalah bentuk paling umum dari badan usaha. Oleh karena itu, perlu untuk mengatur undang-undang dan peraturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ("UU 1 / 1995"), yang telah diganti pada tahun 2007 karena sudah tidak lagi cocok dengan perekonomian yang berkembang di Republik Indonesia. Sekarang, Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UU 40/2007").
Perseroan Terbatas ("Perusahaan") dapat didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan gabungan modal yang didirikan berdasarkan kontrak untuk kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU 40/2007 dan peraturan pelaksanaannya.
Pendirian Perseroan
Sebuah perusahaan harus didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 UU No 40/2007. Dengan kata lain, Perusahaan harus dibentuk sesuai dengan kontrak, dan karena itu harus memiliki lebih dari 1 (satu) pemegang saham.
Namun, ada beberapa pengecualian dari ketentuan tersebut mengenai kewajiban Perusahaan yang harus didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih (pendiri). Ketentuan mengatakan tidak berlaku untuk:
(i)            Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau;
(ii)           Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Ada beberapa persyaratan yang diperlukan dalam membangun sebuah Perusahaan, seperti memberikan informasi terkait dengan Perusahaan sebelum memperoleh status sebagai badan hukum, seperti nama, domisili, periode pendirian dan informasi lain yang berkaitan dengan Perusahaan. Informasi tersebut berhubungan dengan hal yang harus terkandung dalam akta pendirian.
Dalam membentuk sebuah Perusahaan, juga penting bagi Perusahaan untuk memperoleh status badan hukum yang diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ("Menteri Hukum"), di mana bahwa sebuah Perusahaan harus memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum tentang pengesahan Perusahaan sebagai badan hukum ("Surat Keputusan") diterbitkan.
Untuk memperoleh Keputusan ini, para pendiri Perseroan bersama-sama mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum secara elektronik melalui badan layanan hukum administrasi sistem informasi teknologi, mengisi formulir, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah tanggal penandatanganan akta pendirian Perusahaan. Jika persyaratan untuk aplikasi pengajuan yang sesuai dengan peraturan terkait, Menteri Hukum memberikan jawaban secara elektronik pada saat yang sama dengan pengajuan permohonan untuk menyatakan bahwa tidak ada keberatan terhadap permohonan yang bersangkutan dan pemohon akan diberi waktu tiga puluh (30) hari untuk menyerahkan secara fisik akta pendirian dengan dokumen yang diperlukan kepada Menteri Hukum. Jika persyaratan permohonan pengajuan tidak sesuai dengan peraturan terkait, Menteri Hukum langsung memberitahukan kepada pemohon secara elektronik mengenai penolakan dan alasan-alasannya.
Namun, dalam hal permohonan untuk mendapatkan Surat Keputusan tersebut tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut dari 60 (enam puluh) hari, maka akta pendirian menjadi batal dan akan Perseroan menjadi batal demi hukum dan para pendiri harus menyelesaikan urusannya.

---o0o---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar